Perempuan dalam kacamata fitrah dan relevansinya dengan keadilan bagi perempuan dalam konteks NKRI
Oleh: Yusril
Sebuah pemaknaan bahwa perempuan adalah suatu sosok manusia yang memiliki kadar yang lemah ketika dibandingkan dengan laki-laki Merupakan perkara sosial yang fundamental dalam segenap kelompok masyarakat. Tentu ini akan berkonsekuensi kepada sebuah relasi yang tak seimbang dalam hal berbagai macam ranah sosial, baik itu ekonomi, politik bahkan pendidikan.
Adalah merupakan sebuah tanggung jawab besar bagi negara dalam menghadapi problematika sosial yang tak seimbang ini, sebab bukankah negara bercita-cita ingin mewujudkan sebuah keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kelompok masyarakatnya?
Tentunya kebijakan-kebijakan dalam sebuah negara tidak lepas dari hubungannya dengan manusia sebagai pelaku yang menentukan hukum atau kebijakan mana yang akan di terapkan. Tentu merupakan tugas kita bersama khususnya para tokoh intelektual dalam menjalankan tanggung jawab ini, sebab adalah sebuah tuntutan dan kemestian bagi para intelektual dalam mempertanggungjawabkan bidang yang digelutinya, Sebagaimana para ahli pertanian bertanggung jawab untuk menggunakan pengetahuan bertaninya dalam hal perkara-perkara yang berkaitan dengan pertumbuhan tanaman dimana dia berkewajiban (sebagai tanggung jawab pengetahuan) memperlakukan tanaman sebagaimana mestinya, begitu pula peternak bertanggung jawab untuk memperlakukan hewan-hewan ternak sebagaimana mestinya, begitu pula yang harus dilakukan bagi para penggiat bidang-bidang yang lain dimana mereka harus mempertanggung jawabkan pengetahuannya dengan cara bertindak.
Tentunya dalam hal perkara-perkara memperlakukan sesuatu haruslah terlebih dahulu dimulai dari pemahaman terhadap sesuatu sebagaimna adanya dahulu sebelum melangkah kepada relasi bertindak dalam hal memperlakukan sebagaimana mestinya.
Sebuah tanggung jawab penting yang di emban oleh para intelektual haruslah teraktualkan sebab ketika ini di biarkan akan mengukuhkan status quo yang tak manusiawi dan berkonsekuensi pada penyelewengan kebijakan dan terpaan penderitaan bagi para perempuan yang seharusnya di perlakukan secara adil dan di pandang sama dengan laki-laki. Bukankah karena perempuan laki-laki yang besar pada masa lalu sampai sekarang itu ada? Bukankan karena perempuan sehingga pemimpin-pemimpin, ilmuwan-ilmuwan yang berjasa bagi kehidupan, bahkan panglima-panglima besar perang pada masa lalu sampai sekarang, itu bisa terwujud?
Segenap fenomena-fenomena yang ada di alam sangat erat kaitannya dengan peran perempuan, sebab karena dalam rahim-nyalah janin tumbuh menjadi bayi, dan karena kasih sayangnya-lah anak tumbuh sampai menjadi dewasa. Dan karena didikannya lah anak memahami cara hidup. Dimulai dari dirinyalah segala aktifitas sosial dan segenap tindakan tangan-tangan manusia bisa terwujud.
Para intelektual haruslah menyadari hal ini, adalah kesalahan para intelektual sehingga konstruksi melihat rendah perempuan dan akibat-akibatnya itu terjadi. begitulah yang semestinya sebab tidak menjalankan kewajibannya. Dan merupakan tuntutan dimana para intelektual harus menutupi kembali kesalahan besar ini.
Lantas apakah yang harus dilakukan oleh para tokoh intelektual dalam menghadapi fenomena ini ?.
Saya kira melakukan gerak penyadaran pada wilayah pemaknaan (konsepsi) masyarakat-lah langkah yang harus diambil, sebab kita mengikuti pola sebelumnya dimana laki-laki dalam relasinya dengan perempuan yang tak seimbang itu dikarenakan adanya tekanan dari konsepnya, karakteristiknya memang manusia bertindak dengan mengikuti konsep, walaupun kadangkala konsep dengan hasrat berseberangan dan juga kadang kala manusia lebih memilih hasratnya, namun dominan hasrat mampu diikat (dikendalikan) oleh konsep. Disini, hasrat memiliki potensi yang besar sebagai landasan dalam melakukan suatu aktivitas.
Lalu bagaimana sehingga masyarakat mampu melihat atau memaknai (mengkonsepsi) sehingga sampai pada sebuah cara pandang keseimbangan?. Disini saya menggunakan kata seimbang dan tidak menggunakan kata setara, karena menurut saya ke-2 kata ini memiliki makna yang berbeda, walaupun ada yang mengatakan bahwa kata ini memiliki makna yang sama, namun hal ini saya lakukan sebab dalam kebanyakan dalam masyarakat kesan yang akan hadir ketika mendengar kata kesetaraan adalah sebuah bentuk kesamaan secara universal dimana A (sebagai laki) adalah sama dengan (=) B (sebagai perempuan), saya hanya ingin menjaga kesan yang terbangun dalam masyarakat sehingga saya menggunakan kata seimbang, bagi yang ingin menyamakan makna kata ini silahkan, yang jelas maksud saya tertuju pada sebuah bentuk relasi yang saling menutupi kekosongan atau saling melengkapi satu sama lain sebagaimana air dan biji mangga memiliki esensi dan aksiden yang berbeda namun ketika ke-duanya berelasi akan membuat biji mangga tumbuh menjadi tumbuhan mangga dan mengantarkan tumbuhan mangga itu menjadi mangga yang dewasa dan berbuah, begitulah kira-kira metafora makna keseimbangan, atau kita juga bisa menggunakan kata kosmologi yang ketika dimaknai kita akan terantarkan pada sebuah makna keseimbangan. Kosmologi sendiri berasal dari kata kosmos yang berarti "Alam". Eksistensi Alam adalah sesuatu yang seimbang dalam relasinya.
Kita tadi membahas persoalan kata dan konsep (makna), sekarang kita akan mencoba memasuki eksistensi manusia (laki-laki dan perempuan) itu sendiri dan akan mengurai esensinya, disini kita akan menggunakan cara pandang Al-Qur'an dalam melihat manusia namun tetap kita tidak akan meninggalkan ranah penjelasan rasionalnya. Bukan berati saya mengangkat Al-Qur'an karena; pertama, saya menganggapnya sebagai sebuah Wahyu Tuhan, namun disini saya juga menganggap bahwa Al-Qur'an adalah sebuah teori tersendiri. kedua, tulisan ini memang dikhususkan untuk membahas bagaimana pandangan Qur'anik dalam melihat manusia.
Al-Quran adalah satu-satunya pandangan yang menyebut kata fitrah dan kata ini ditujukan pada manusia. Fitrah merupakan sebuah karakter dasar yang dimiliki oleh manusia dan ada sejak dia dilahirkan. Fitrah ini merupakan sebuah kecenderungan manusia dan merupakan pengarah dalam menjalani kehidupannya. Ayatullah murtadha muthahhari menjelaskan bahwa fitrah terbagi atas dua yaitu kecendrungan biologis dan kecendrungan rohani. Kecenderungan biologis seperti kecenderungan untuk makan, tidur, seks, dan lain-lain yang berkaitan dengan biologis, dan kecenderungan rohani seperti, kecenderungan berpengetahuan, moral, estetika, kreasi dan penciptaan, menghamba atau bertuhan. Secara fitrah manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki semua kecenderungan ini dan ini adalah suatu fakta. Karena itu manusia (laki-laki dan perempuan) adalah sama pada wilayah ini. Sehingga adalah keliru ketika laki-laki memandang perempuan lebih rendah dari dirinya.
Namun disisi lain secara kodrati ada sebuah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dimana perempuan mengandung, malahirkan, dan menyusui sedangkan laki-laki tidak. Olehnya itu perempuan memiliki tugas lebih untuk mengurusi anak. Dan merupakan tuntutan kodrati sehingga memang harus lebih banyak waktunya dirumah dan ini bukanlah hal yang rendah, ini bukanlah kedudukan yang rendah, ketika ada yang menganggap rendah sikap ini, pertanyaannya adalah apa neracanya sehingga itu di ukur rendah? apakah ukuran sesuatu itu dikatakan rendah? Apakah membesarkan anak itu rendah? Apakah mengurus rumah itu rendah padahal itu adalah sebuah kemestian sistem sehingga manusia dalam relasinya mampu terantarkan pada sebuah keseimbangan dan berkonsekuensi pada kebahagiaan? Pendapat yang mengatakan itu rendah adalah sangat keliru. Dalam kasus ini saya tidak memiliki alasan kenapa kemudian mendidik anak itu di katakan rendah? Ini adalah sebuah asumsi yang tidak logis sebab ini juga adalah sebuah pekerjaan yang sangat fundamental yang hanya bisa dikerjakan oleh perempuan.
meskipun pada sisi yang lain laki-laki juga berperan dalam menjaga anak, menurut saya disinilah sebuah pembagian peran yang seimbang agar tidak ada tumpang tindih, pihak ayah mencari nafkah dan pihak ibu merawat anak, pendapat ini bukan berarti ingin mengajak pada asumsi bahwa perempuan lebih tinggi kedudukannya dari laki-laki sebab fakta bahwa memang ada sifat sosial dan relasi yang mengikat dan itu menempel dalam setiap jiwa laki-laki maupun perempuan untuk saling memahami satu sama lain sehingga terciptalah peran kosmik (seimbang) antara keduanya. Tentu ketika tidak dihubungkan dengan anak atau rumah tangga dalam artian individu-individu, mereka sama-sama berpotensi atau berhak dan berkewajiban untuk bekerja dalam hal mencari nafkah dan sama-sama dalam hal mencuci, memasak, dan membersihkan rumah (pekerjaan rumah), pendidik dan yang dididik, bahkan perpolitikan. Ini tidaklah menjadi persoalan, namun hendaknya harus terus berada dalam pola saling mengisi kekosongan untuk mencapai keseimbangan dengan mengikuti esensi dirinya masing-masing. Secara individu mereka memiliki kondisi atau kualitas fitrah yang sama. Jadi tidak ada alasan melihat adanya sebuah kedudukan yang lebih tinggi dan kedudukan yang lebih rendah semuanya berada dalam koridor yang seimbang.
Setelah kita membahas masalah esensial manusia kita akan mencoba menariknya dalam melihat fenomena sosial dan melihat cara baca asumsi yang telah disiasati dengan undang-undang dengan dalih untuk menciptakan kesetaraan gender. Kita akan mencoba menganalisa mengenai semangatnya dalam menciptakan keadilan bagi perempuan dan relevansinya dengan usaha dalam mewujudkan tujuan negara (seperti yang telah dijelaskan dimuka bahwa tentu negara bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, atau lebih umumnya mewujudkan kondisi yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kepada kebahagiaan).
Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah kebijakan yang telah terafiliasi dalam bentuk undang-undang memang sudah tepat untuk mecapai keadilan bagi perempuan dan apakah dengan itu mampu mengantarkan suatu negara menuju tujuannya? Tentu itu haruslah dilihat pada sisi relevansinya dengan efek atau konsekuensi yang akan ditimbulkan terhadap tujuan negara dari kebijakan itu.
Namun sebelum itu kita harus terlebih dahulu membahas bagaimana sistem dan konsekuensi nyata yang telah ditimbulkannya.
Fakta bahwa jumlah perempuan yang menduduki bangku parlemen lebih sedikit dibanding dengan laki-laki, ini merupakan sebuah masalah yang fundamental bagi terciptanya sebuah kondisi keadilan perempuan sebab peran perempuan atau keterwakilan perempuan memiliki dampak bagi nasib perempuan baik dari sisi ekonomi, pendidikan maupun politik, hal bahwa menaruh perhatian pada masyarakat perempuan memang perlu dan memang adalah alami bahwa yang lebih mumpuni dalam menaruh perhatian dan yang lebih memahami kebagaimanaan perempuan adalah sejenis-nya sendiri karena adanya beberapa persamaan pengalaman dan kondisi. Oleh karena itu sebuah kondisi dimana perempuan haruslah berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan harus terkondisikan untuk aktual.
Berangkat dari masalah ini sehingga di buatlah undang-undang yang diasumsikan mampu mewujudkan cita-cita itu. Hal ini bisa kita lihat pada undang-undang No. 12 Tahun 2003 bahwa partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, Kemudian peraturan undang-undang semakin disempurnakan dengan penetapan UU No.2 Tahun 2008 yang mengharuskan partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat. Selanjutnya UU No.10 Tahun 2008 lebih menegaskan bahwa partai politik dikatakan dapat mengikuti Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Kemudian penerapan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan, Penerapan sistem ini tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, di asumsikan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen pun semakin meningkat. Pada pemilu 2004 jumlah perempuan yang terpilih di DPR mencapai 11,8%, di DPD 18% dan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mencapai 10%. Kemudian pada pemilu 2009 jumlah ini semakin bertambah jumlah perempuan yang terpilih di DPR mencapai 18%, di DPD 27% dan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mencapai 15%. pada pemilu 2014 mengalami penurunan dimana jumlah perempuan di DPR hanya 17% dari 560 anggota. Dan pada pemilu 2019 mengalami peningkatan 20,5%. Maskipun terjadi peningkatan namun masih belum mencapai target yaitu minimal 30%.
Kenapa ini bisa terjadi? Kita tentunya tidak bisa melepaskan kaitan antara calon dan pemilih (pemilih dan yang dipilih), walaupun banyak perempuan yang mencalonkan karena telah terkondisikan oleh UU namun fakta bahwa jumlah perempuan masih kurang yang duduk diparlemen. Pertama, Ini mengindikasikan bahwa budaya dalam masyarakat adalah patriarki yang merupakan sebuah pandangan bahwa perempuan lemah dan ruang kerjanya hanyalah pada urusan rumah tangga.
Kedua, sebuah konsekuensi yang tidak relevan antara tujuan negara dengan sistem yang dibangun, dimana UU yang mengatur bahwa harus ada sekurang-kurangnya 1 diantara 3 orang calon legislatif dalam satu partai membuat adanya ruang bagi adanya calon yang hanya sebagai pelengkap tanpa adanya pertimbangan kualitas atau kelayakan hal ini bisa kita lihat dari fakta bahwa banyaknya artis yang mencalonkan yang ketika kita lihat pada sisi kapabilitasnya masih ada yang lebih memadai dan lebih layak, dalam menjalankan sebuah negara kemapanan pengetahuan haruslah menjadi pertimbangan, tentunya ini berefek pada cita-cita negara itu sendiri.
Selain itu, asumsi seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengusulkan adanya evaluasi kebijakan kuota 30 persen perempuan di pemilu. Semisal dengan menambahkan poin penempatan caleg perempuan di nomor urut 1 pada 30 persen daerah pemilihan. Sebab, hasil pemilu dari 2009 hingga 2019 menunjukkan anggota DPR terpilih berasal dari nomor urut 1, dengan mendalilkan masyarakat awam biasanya lebih memilih nomor urut yang lebih di atas dari pada yang dibawah karena menganggap atau kesan yang terbangun adalah calon itulah yang terbaik. Ini merupakan hal yang keliru sebab kualitas adalah hal utama yang harus diperhatikan, ketika sistem ini dibangun maka apa yang terjadi ketika yang menduduki posisi nomor urut teratas adalah orang yang tidak berkapabilitas?. Tentu usaha-usaha yang dibangun atas dasar NIAT BAIK perlu diapresiasi dan dianggap BAIK, namun bukan berarti NIAT BAIK itu bebas dari potensi kekeliruan dan bebas kritikan karena NIAT NAIK saja belum cukup untuk bisa membangun sebuah negara dalam mecapai tujuannya, oleh karenanya NIAT BAIK haruslah dilihat relevansinya dengan konsekuensi yang akan ditimbulkan maka perlulah sebuah analisis yang memerhatikan keselarasan antara konsep dengan tindakan dan tentunya konsekuensi dari konsep dan tindakannya.
Lantas apa solusi yang saya tawarkan pada perkara ini adalah; pertama, adalah sebuah tanggung jawab para intelektual dalam memberikan sebuah edukasi politik kepada masyarakat khususnya masyarakat awam agar mereka tidak buta dalam menilai baik, buruk atau layak dan tidak layaknya seorang calon. kenapa harus tokoh intelektual? Seperti yang dijelaskan di muka bahwa peran para intelektual sungguh sangat penting dan sudah seharusnya menjadi tanggung jawabnya, para intelektual harus menyadari hal ini sebab lantas siapa yang akan mampu bertindak dengan tindakan yang tepat selain yang mengetahui. Gelap terangnya masa depan bergantung dari tindakan, baik itu dalam bentuk diam ataupun aksinya para intelektual. Kedua, sebuah usaha untuk meningkatkan kualitas perempuan yang akan menjadi calon haruslah dilakukan sebab merupakan kunci dalam terciptanya kondisi keadilan pada perempuan. Ketiga, dan yang merupakan hal yang sangat fundamental adalah melihat sisi moral bagi calon yang tidak berlandaskan pada filsafat materialisme sebab ini sesungguhnya yang menjadi tantangan besar dan berat bagi kita semua dalam menciptakan sebuah relasi moralis yang berkonsekuensi pada keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan karena ketika pandangan dunia materialistik yang menjadi landasan bertindak, dimana manfaat yang sifatnya material menjadi ukuran baik dan buruknya suatu tindakan akan menjadikan manusia egoistik karena ketika dia memandang hal itu tidak memberikan manfaat material baginya maka adalah bodoh untuk melakukannya. Inilah masalah yang juga merupakan tanggung jawab para intelektual khususnya para ahli-ahli agama, guru-guru, dosen-dosen dan yang yang paling utama adalah seorang ibu sebab dialah yang lebih dekat dengan anaknya menurut saya inilah yang merupakan kunci utama untuk membuka sebuah jalan yang akan menciptakan sebuah generasi moralis. Perempuan haruslah memadai pada wilayah pendidikannya olehnya itu perempuan menjadi atau mengajarkan nilai-nilai moral.
Wallahu a'lam bissawab.
Komentar
Posting Komentar